Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pengunjuk rasa yang tergabung dari sejumlah organisasi buruh tersebut, menuntut pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan pengunduran diri Ida Fauziah sebagai Menaker.

Kemenaker Klaim Masih Bahas Revisi Penyederhanaan JHT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Meneker), Dita Indah Sari mengeklaim, pihaknya hingga kini masih membahas poin-poin yang akan direvisi dalam Permenaker 2/2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT). Dita mengaku belum bisa membeberkan poin-poin ataupun pasal yang akan direvisi. "Kami masih bahas bagaimana mekanisme dan syarat-syarat dalam penyederhanaannya (pencairan JHT)," kata Dita kepada Republika.co.id, Selasa (22/2/2022). Sementara itu,...

Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Tata Cara Pencairan Dana JHT, Syarat dan Kriteria yang Harus Dipenuhi

REPUBLIKA.CO.ID, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru pada 4 Februari 2022 tentang tata cara pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022.   Cara Pencairan JHT Daring: 1. Buka laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id 2. Isi data diri 3. Unggah semua dokumen (maksimal 6 MB), klik simpan 4. Mendapat jadwal wawancara daring lewat email 5. Petugas melakukan verifikasi melalui video call 6. Saldo...