Advertisement
#pinjaman-riba-haram
Jumat , 12 Nov 2021, 09:02 WIB
MUI Fatwakan Pinjaman Online Mengandung Riba HaramĀ
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan pinjaman online haram hukumnya. Untuk itu umat Islam dilarang mengajukan pinjaman online. Wakil Ketua MUI Asrorun Niam Saleh mengatakan, pada dasarnya...