Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK Ingatkan Masyarakat Waspadai Pinjaman Online Ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, LEWOLEBA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal menjelang Lebaran 2024. "Jangan tergoda pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman berbunga tinggi secara cepat tanpa agunan, melalui pesan singkat," kata Kepala OJK NTT Japarmen Manalu, Selasa (9/4/2024). Ia mengingatkan  masyarakat tidak mengeklik tautan atau menghubungi kontak yang masuk ke HP melalui pesan singkat...

Dalam merayakan Hari Keuangan Nasional, PNM imbau masyarakat untuk selalu bijak dalam memilih lembaga pemberi pinjaman. Agar terhindar dari kerugian yang berkepanjangan, sebaiknya lakukan verifikasi sebelum memutuskan melakukan pinjaman.

PNM Ingatkan Pentingnya Verifikasi Sebelum Ajukan Pinjaman, Begini Caranya!

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Keberadaan fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal marak terjadi di masyarakat, dengan adanya aplikasi ilegal tersebut banyak masyarakat tergiur dengan pinjaman yang mudah dan cepat tanpa jaminan, hanya bermodalkan KTP.  Padahal, banyak bahaya yang mengintai dari pinjaman illegal apalagi yang berbasis online, mulai dari data pribadi yang bocor dan diperjualbelikan hingga bunga pinjaman yang...