Pinjaman online (Ilustrasi). Masalah pinjaman online legal dapat diadukan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.

Cara Laporkan Kasus Pinjol Legal dan Ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis cara pelaporan atau pengaduan bagi nasabah yang bermasalah dengan fintech peer to peer lending atau fintech lending. Adapun pengaduan itu berlaku pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal.Melalui akun Instagram resminya, @ojkindonesia, OJK menjelaskan bahwa permasalahan dengan pinjol legal bisa disampaikan langsung kepada OJK maupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)."Sobat OJK,...