Advertisement
#pinjol-riba
Jumat , 29 Oct 2021, 11:50 WIB
MUI Lebak Sebut Praktik Pinjol Ilegal Riba
REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak menyebutkan praktik pinjaman daring (pinjol) ilegal riba karena menerapkan bunga berlipat ganda dan dapat merugikan kreditur atau nasabahnya. "Praktik riba itu tentu...