Advertisement
#pinjol-riba-haram
Kamis , 11 Nov 2021, 16:16 WIB
Fatwa MUI: Pinjaman Online-Offline dengan Riba Haram
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII yang digelar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan pinjaman online (pinjol) dan pinjaman offline yang mengandung riba hukumnya haram. "Layanan pinjaman...