Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Tetapkan UMK 2025, Kota Bekasi Tertinggi Capai Rp 5,6 Juta

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2025. UMK 2025 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. Pada Kepgub 561 yang ditandatangani Bey Machmudin, Selasa (17/12/2024), tertuang besaram UMK 27 kabupaten dan kota. UMK paling tinggi Kota Bekasi Rp5.690.752,95 dan paling...

Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin  Deklarasi Gerakan Menolak Judi Online (judol) dan Pinjaman Online (pinjol) Ilegal, di Karawang, Kamis (14/11/2024).

Wow! Utang Pinjol Warga Jabar Capai Rp 18,6 Triliun

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG--Total utang pinjaman online (pinjol) warga Jabar mencapai Rp 18,6 triliun. Adapun jumlah rekening penerima pinjaman aktifnya lebih dari lima juta. Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, mengungkapkan, angka yang cukup besar itu salah satunya karena minimnya literasi keuangan masyarakat. ‘’Literasi keuangan kepada masyarakat harus terus diperkuat,’’ ujar Bey, di sela Deklarasi Gerakan Menolak Judi Online (judol) dan Pinjaman Online...