Hakim Ketua Nazar Effriandi (kanan) menyaksikan kuasa hukum Djoko Tjandra, Andri Putra Kusuma (kedua kiri) saat akan menandatangani berkas acara dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (27/7). Sidang Peninjauan Kembali (PK) tersebut beragendakan mendengar pendapat jaksa atas permohonan Djoko Tjandra untuk menghadiri sidang melalui video telekonferensi. Republika/Putra M. Akbar

Pengacara Akui Absennya Djoko Tjandra Jadi Kelemahan PK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim pengacara Djoko Tjandra mengakui celah lemah pihaknya dalam meyakinkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel) untuk menerima ajuan Peninjauan Kembali (PK) kliennya. Anggota tim pengacara, Andi Putra Kusuma mengatakan, pihaknya mengaku pasrah dengan apa pun putusan majelis hakim dari hasil persidangan awal yang sudah pungkas digelar, Senin (27/7). “Memang, satu-satunya kendala utama dari PK yang diajukan...

Indriyanto Seno Adji

Pakar Hukum Pidana: Hakim Bisa Tolak PK Djoko Tjandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana, Indriyanto Seno Adji menilai  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dapat memutuskan tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra jika terpidana dan buronan perkara  hak tagih Bank Bali tersebut kembali mangkir  dalam persidangan Senin (20/7) hari ini. Djoko Tjandra diketahui mangkir dalam dua persidangan yang diajukannya di PN...