Advertisement
#pn-batam
Ahad , 24 Jul 2022, 03:45 WIB
Kapten Kapal Penyelundup Limbah Berbahaya dari Singapura Divonis 7 Tahun Penjara
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 7 tahun 8 bulan penjara terhadap Chosmus Palandi, kapten kapal SB Cramool Equity. Dia dipenjara atas kasus penyelundupan limbah...