Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/3/2023). Prima mengeklaim materi gugatan partainya yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan merupakan sengketa pemilu melainkan menggugat KPU atas perkara perbuatan melawan hukum yang menghambat hak politik partainya serta meminta tahapan Pemilu 2024 diulang.

Dituding Jadi Kepanjangan Tangan Pihak yang Inginkan Pemilu Ditunda, Ini Kata Partai Prima

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima), Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa tujuannya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat adalah untuk menjadi partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Bukan untuk menunda kontestasi nasional tersebut. "Hak kita dan kemudian permohonan kita itu diterima, apa salah kita? Itu hak kita gitu lho. Gimana caranya Prima bisa...

Palu hakim (Ilustrasi). Salah satu hakim putuskan penundaan pemilu pernah bebaskan warga yang mengaku keturunan Nyi Roro Kidul di PN Medan.

Ini Profil Hakim yang Tunda Pemilu, Salah Satunya Bebaskan 'Keturunan' Nyi Roro Kidul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) pada Kamis (2/3). Lewat putusan itu, Majelis Hakim berpendapat agar Pemilu 2024 ditunda.  "Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4...