Ilustrasi Pemilu. Pengamat hukum tata negara sebut putusan penundaan pemilu potensi langgar konstitusi.

Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus Berpotensi Langgar Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen Hukum Tata Negara UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu menilai, putusan penundaan pemilu PN Jakpus keliru. Sebab, dalam konteks pemilu seharusnya gugatan harus diselesaikan dalam prosedur yang sudah ditetapkan dalam penyelesaian pelanggaran, sengketa proses, sengketa hasil dan pidana pemilu. "Kalau mengganggu sudah pasti. Bahkan, putusan ini berpotensi melanggar konstitusi sebab dalam Pasal 22E UUD Negara RI Tahun...