Mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin menunggu waktu sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan dan pencabutan hak politik. Republika/Putra M. Akbar

Hakim Sebut Azis Syamsuddin tak Akui Kesalahan dan Berbelit-belit

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mengungkapkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan pemberatan hukuman terhadap terdakwa kasus suap penanganan perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Azis Syamsuddin. Salah satunya, Azis dinilai tidak kunjung mengakui perbuatannya. Hakim menghukum Azis Syamsuddin untuk menjalani pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dan membayar denda sebesar Rp...

Sidang dengan terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy.

Hakim: KPK Harus Kembalikan Uang Disita dari Ruangan Lukman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim memerintahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan uang yang ditemukan dan disita oleh penyidik di ruang kerja mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Hal tersebut disampaikan oleh hakim Muhammad Idris dalam pembacaan pertimbangan putusan terdakwa mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota DPR RI 2014—2019 Romahurmuziy alias Romi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin...