Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Dua PNS Dipecat Setelah Empat Bulan Bolos

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Dua orang Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, dipecat karena tidak masuk kerja selama empat bulan berturut-turut.Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Batam Firman di Batam, Senin, mengatakan pemecatan dua PNS itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang menyebutkan bila PNS tidak masuk kerja selama 46 hari maka akan diberhentikan.Firman...