Advertisement
#pns-melanggar-hukum
Senin , 20 Sep 2021, 04:30 WIB
PP Disiplin PNS Kini tak Atur Ketentuan Pidana PNS
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS kini tidak lagi mengatur ketentuan pidana bagi pegawai negeri sipil (PNS). Karena itu, bagi PNS yang tersangkut kasus...
Senin , 20 Sep 2021, 00:40 WIB
PP Disiplin PNS Kini tak Atur Ketentuan Pidana PNS
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS kini tidak lagi mengatur ketentuan pidana bagi pegawai negeri sipil (PNS). Karena itu, bagi PNS yang tersangkut kasus pidana, ketentuannya mengikuti aturan KUHP. "(PP) tidak lagi mengatur ketentuan pidana sehingga bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS...