Advertisement
#polutan-beracun
Senin , 30 May 2022, 14:15 WIB
DKI Ingatkan Masyarakat Ada Sanksi Jika Bakar Sampah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat bahwa ada sanksi jika membakar sampah sembarangan. Sanksi itu berupa denda sebesar Rp 500 ribu. "Jangan pernah coba bakar sampah...