#posisi-luhut-panjaitan
Kamis , 05 Mar 2015, 18:05 WIB
Jokowi Diingatkan Soal Penyalahgunaan Wewenang
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan. Dengan peraturan tersebut, kewenangan Kantor Staf Kepresidenan yang dipimpin Luhut Binsar Panjaitan diperluas hingga...
Kamis , 05 Mar 2015, 17:38 WIB
JK Akui Perpres 26 tak Mengurangi Kewenangannya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut memberikan tambahan kewenangan Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan. Perpres ini pun dapat menyebabkan munculnya koordinasi yang berlebihan serta dikhawatirkan terjadi tumpang tindih dalam koordinasi pemerintahan.Kendati demikian, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, Perpres tersebut tak akan mengurangi kewenangannya dalam menjalankan pemerintahan. "Enggak, enggak seperti...