#ppn-pembelian-agunan
Senin , 01 May 2023, 10:41 WIB
Pemerintah Resmi Kenakan PPN 1,1 Persen Lelang Barang Agunan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi mengenakan pajak pertambahan nilai sebesar 1,1 persen terkait pembelian agunan per hari ini. Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun...
Rabu , 26 Apr 2023, 14:05 WIB
Pemerintah Kenakan PPN 1,1 Persen untuk Pembelian Agunan Mulai 1 Mei
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1 persen untuk pembelian agunan mulai 1 Mei 2023. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. "Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar...