Perempuan Muslim mengenakan pakaian renang tertutup atau burkini di Pantai Marseille, Prancis, 17 Agustus 2016.

Pengadilan Tinggi Prancis Mencabut Larangan Burkini

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pengadilan Tinggi Prancis memutuskan penghentian larangan pakaian renang yang menutup seluruh tubuh atau 'Burkini', yang diberlakukan di sepanjang kawasan pantai Mediterania.Dilansir dari BBC, Jumat (26/8), Pengadilan Tinggi Prancis menilai, larangan Burkini di Villeneuve-Loubet, kota di selatan Prancis di pesisir pantai Mediterania, merupakan masalah serius dan ilegal melanggar kebebasan, termasuk kebebasan berkeyakinan.Keputusan pengadilan ini akan merubah kebijakan...