Pegi Setiawan resmi bebas dari tahanan Polda Jawa Barat, sekitar pukul 21.41 WIB malam, Senin (8/7/2024) usai ditahan kurang dari dua bulan. Ia dibebaskan setelah gugatan praperadilan atas penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Bandung dikabulkan hakim Eman Sulaeman.

Pegi Ceritakan Pengalamannya Selama Ditahan di Rutan Polda Jabar

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON --  Pegi Setiawan mengaku diperlakukan dengan baik selama berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar, sebelum dibebaskan usai gugatan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pegi ditangkap oleh penyidik Polda Jabar pada 21 Mei 2024 dan langsung dijebloskan ke tahanan. “Dari pertama kali masuk, meski awalnya ada sedikit cemoohan, seiring berjalannya waktu saya diperlakukan baik,”...

Hakim tunggal Eman Sulaeman memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan beragendakan penyerahan kesimpulan dari pihak termohon dan pemohon di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jumat (5/7/2024).

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Senin, Hakim tanpa Tekanan dan Objektif

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan Polda Jawa Barat (Jabar) selaku termohon menyerahkan kesimpulan sidang praperadilan terkait penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eki di Kota Cirebon pada 2016, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung pada Jumat (5/7/2024). Hakim tunggal Eman Sulaeman langsung menanyakan kesiapan pihak pemohon dan termohon terkait berkas kesimpulan. Kuasa...