Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) didampingi hakim anggota Aswanto (kiri) membacakan putusan sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Majelis hakim konstitusi memutuskan menolak permohonan dari pemohon yakni dari Partai Keadilan Sejahtera terkait uji materiil UU Pemilu mengenai persoalan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen.

Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus, Ada Lima Pedoman Penting dari MK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang selama ini dipatok 20 persen dari perolehan kursi partai politik di DPR RI. MK pun memberikan lima pedoman bagi pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah untuk melakukan rekayasa konstitusional. Ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan capres-cawapres sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 UU Nomor 7...