Advertisement
#proses-pindah-memilih
Rabu , 20 Mar 2019, 02:42 WIB
Perludem Kritisi Aturan Proses Pindah Memilih
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengkritisi aturan pengurusan surat pindah memilih yang hanya bisa dilakukan hingga 30 hari sebelum pencoblosan. Dalam...