Advertisement
#protokol-kesehatan-perjalanan-internasional
Rabu , 01 Dec 2021, 16:13 WIB
WNI dari Wilayah Berpotensi Omicron tidak Ditolak Masuk RI
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah potensi penyebaran Covid-19 varian Omicron tidak akan ditolak masuk ke Tanah Air. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia...
Rabu , 24 Feb 2021, 19:55 WIB
WNA WNI Wajib Karantina Lima Hari Saat Tiba di Indonesia
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan menegaskan warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia maupun warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan repatriasi ke Tanah Air wajib melakukan karantina mandiri. Karantina diharuskan dilakukan selama lima hari di tempat yang ditentukan oleh pemerintah.Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kementerian Kesehatan, I Made Yosi Purbadi Wirentana, dalam acara...