Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.

Pailit Hingga Prabowo Instruksikan Penyelamatan, Ini Daftar Triliunan Utang Sritex ke Bank

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Hal tersebut termaktub dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.  Sritex dinyatakan pailit, imbas utang jumbo yang menumpuk sebesar 1,6 miliar dolar AS atau sebesar Rp25,01 triliun. Berdasarkan laporan keuangan semester I-2024, Sritex mengalami defisiensi modal yang serius, dengan...