#putusan-hakim-guntur-hamzah
Rabu , 22 Mar 2023, 12:09 WIB
Ini Mengapa Hakim MK Guntur Hamzah Layak Mundur Menurut Peneliti UII
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membaca Putusan Perkara No 1/MKMK/T/02/2023. Putusan itu terkait perkara pengubahan frasa 'dengan demikian' menjadi 'ke depan' dalam Putusan Mahkamah Konstitusi...
Rabu , 22 Mar 2023, 05:38 WIB
Mengapa Hakim Guntur Hamzah Hanya Divonis Ringan oleh Majelis Kehormatan MK?
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Fergi Nadira B, Rizky Suryarandika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan bahwa Hakim MK Guntur Hamzah bersalah melanggar kode etik prinsip integritas dalam skandal pengubahan putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022. Namun, meski terbukti bersalah, Guntur hanya diganjar sanksi ringan berupa teguran oleh MKMK. Menurut advokat Viktor Santoso Tandiasa, pemberian sanksi ringan dikarenakan kurangnya bukti yang dapat mendukung proses pemeriksaan....