Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono (kedua kiri) bersama Sekjen PRIMA Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (kedua kanan) bersiap menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/3/2023). Prima mengeklaim materi gugatan partainya yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan merupakan sengketa pemilu melainkan menggugat KPU atas perkara perbuatan melawan hukum yang menghambat hak politik partainya serta meminta tahapan Pemilu 2024 diulang.

Prima Bimbang Ajukan Permohonan Eksekusi Putusan Tunda Pemilu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan PN Jakpus, yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024, sebenarnya sudah bisa dieksekusi. Namun, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) sebagai penggugat masih ragu untuk mengajukan permohonan eksekusi ke PN Jakpus.   "Perihal eksekusi putusan PN Jakpus, kami sedang dalam pertimbangan (untuk mengajukan permohonan eksekusi) dengan melihat situasi terkini," kata Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal Haladi lewat keterangan tertulisnya,...

Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

Ini Alasan KPU tak Hadirkan Saksi dalam Sidang PN Jakpus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan untuk mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). PN meminta KPU mengulangi tahapan pemilu.   Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pun membeberkan alasan pihak KPU tidak menghadirkan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hasyim menyebut, pihaknya sengaja tidak mengirim saksi.  Hasyim mengatakan, ada dua alasan mengapa tidak mengirimkan saksi. Pertama,...