Advertisement
#putusan-terbaru-mk
Selasa , 20 Aug 2024, 13:17 WIB
Putusan MK 60 Ubah Syarat Pencalonan, Akankah PDIP Usung Anies-Si Doel di Pilgub Jakarta?
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru akan mengubah peta politik pencalonan kepala daerah, khususnya di Jakarta. Putusan tersebut memungkinkan PDIP bisa mengusung satu pasangan calon (paslon) cagub-cawagub...
Selasa , 20 Aug 2024, 11:42 WIB
Putusan Terbaru MK, PDIP Bisa Mengusung Anies-Hendrar Prihadi di Jakarta?
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024. Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen. Dengan begitu, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi...