Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Sampaikan Pleidoi, Rafael Alun Pakai Seragam Kemenkeu Motif Truntum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo membacakan nota pembelaan atau pledoi atas vonis 14 tahun pidana penjara dengan mengenakan kemeja batik motif truntum seragam pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Motif batik yang dikenakannya tersebut diketahui merupakan hak cipta milik terdakwa Rafael Alun Trisambodo yang telah diserahterimakan kepada Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan Kemenkeu. "Itu batik hak...

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).  Selain didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar, Rafael Alun Trisambodo juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.

Sanak Famili dalam Pusaran Praktik Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (30/8/2023) didakwa menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dair KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, aksi tersebut ternyata dilakukan bersama keluarganya.  Pertama, istri Rafael yaitu Ernie Meike Torondek ikut disebut dalam dakwaan. Ernie diajak Rafael melakukan...