#rangkap-jabatan-rektor
Ahad , 25 Jul 2021, 12:34 WIB
Pengamat: Revisi Statuta UI Preseden Buruk Dunia Pendidikan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat pendidikan, Indra Charismiadji mengkritik revisi Statuta Universitas Indonesia lewat Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021. Menurutnya, mengubah aturan sesuka hati tersebut dapat menjadi preseden buruk...
Jumat , 23 Jul 2021, 19:52 WIB
'Rektor Rangkap Jabatan Boleh Saja, Asal Taat Statuta'
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho, menilai rangkap jabatan pada rektor bisa saja. Statuta kampus yang bersangkutan namun harus memperbolehkan peraturan tersebut.Jamal menjelaskan, rektor merupakan sebuah tugas tambahan. PTN-BH yang ada di Indonesia, dalam melakukan kegiatannya sangat bergantung pada statuta dari kampus yang bersangkutan. Tentunya, segala peraturan yang berlaku di dalam PTN...