Advertisement
#raperda-kepariwisataan-dki
Selasa , 16 Jun 2015, 17:27 WIB
Raperda Kepariwisataan DKI Izinkan Tempat Hiburan Buka Saat Ramadhan
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rancangan peraturan daerah tentang kepariwisataan DKI yang mengizinkan usaha hiburan buka selama bulan Ramadhan ditentang keras."Kami tidak setuju dengan pasal 62 ayat 3 Raperda Kepariwisataan, mengingat Ramadhan...