Pelaksanaan rapid test. Pemerintah telah mengatur tarif rapid test sebesar Rp 150 ribu.

Kemenkes Harus Atur Sanksi Pelanggaran Tarif Rapid Test

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus mengatur sanksi seperti teguran lisan, teguran tertulis, denda, pembekuan izin dan pencabutan/pembatalan izin jika ada rumah sakit melanggar tarif rapid test Rp 150 ribu. Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 yang dikeluarkan Kemenkes mengatur batas tarif tertinggi yang harus dibayarkan untuk pemeriksaan rapid test antibodi. Yaitu Rp 150...

Petugas medis melakukan rapid test petugas penyelenggara pemilu di RSUD Kajen, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (8/7/2020). Kemristek mendorong peningkatan kapasitas produksi alat tes cepat Covid-19. Ilustrasi.

Kemristek Dorong Peningkatan Produksi Alat Tes Cepat Covid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek) mendorong peningkatan kapasitas produksi alat tes cepat (rapid test) COVID-19 untuk memenuhi pasar dalam negeri."Jadi dalam negeri bisa produksi lebih baik, lebih banyak, tentu kualitasnya akan semakin bagus, dan harganya akan semakin murah," kata Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 Kemristek Ali Ghufron Mukti kepada Antara di Jakarta, Rabu.Ali Ghufron menuturkan...