Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas.

Busyro Imbau KPK Jangan Berani Menutup-nutupi Kasus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menilai, KPK tidak akan terpengaruh dengan digulirkannya hak angket oleh DPR. Menurut dia, KPK tidak usah menunggu sikap karena KPK bukan pemerintah, tapi lembaga independen yang bisa berjalan mandiri.“Di undang-undangnya begitu, jadi tidak menjadi objek dari hak angket. Yang jadi objek hak angket adalah aparat penegak hukum di...