judi Online (ilustrasi). PPATK sebut Rp 850 miliar dari 421 rekening terkait judi online dibekukan selama 2022.

PPATK Bekukan Rp 850 Miliar Terkait Judi Online Selama 2022

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan dana terkait perjudian online senilai total Rp 850 miliar sepanjang 2022. Nilai itu berasal dari penghentian aktivitas 421 rekening yang dicurigai sebagai wadah perbankan aktivitas perjudian. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, penelurusan otoritasnya juga menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil perjudian. “Terkait kegiatan penghentian sementara transaksi yang...