Advertisement
#relaksasi-pembayaran-premi-reasuransi
Jumat , 03 Apr 2020, 15:58 WIB
OJK Beri Relaksasi Pembayaran Premi Reasuransi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan surat S-11/D.05/2020 pada 30 Maret 2020 perihal kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi perusahaan perasuransian. Surat itu berisikan relaksasi pembatasan...