Advertisement
#restoran-harus-dine-in
Senin , 05 Oct 2020, 23:47 WIB
Pepen Bolehkan Resto Cepat Saji Beroperasi Tapi Take Away
REPUBLIKA.CO.ID, TAKE,BEKASI -- Berdasarkan Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440 tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan Covid-19, semua kegiatan ekonomi dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB. Namun, Rahmat Effendi, sebagai orang nomor...