Advertisement
#revisi-uu-telekomunikasi
Sabtu , 02 Jul 2016, 18:45 WIB
Revisi PP Telekomunikasi dan Frekuensi Dinilai Cacat Hukum
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyelenggaraan telekomunikasi (PP No. 52/2000) dan PP No. 53/2000 tentang Frekuensi dan Orbit Satelit dianggap cacat hukum sehingga tak layak ditandatangani...