Bharada Richard Eliezer (kedua kanan) berjalan usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Hasil sidang tersebut memutuskan Bharada E ditetapkan masih menjadi anggota Polri dengan hukuman berupa sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Dasar Pertimbangan Polri Putuskan tak Pecat Richard Eliezer

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Fauziah Mursid Bharada Richard Eliezer (RE) akhirnya tetap bisa berkarier di kepolisian. Kepastian itu setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu hanya memberikan sanksi berupa mutasi-demosi selama satu tahun, meski perbuatan Richard sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J sebagai perbuatan tercela dan tak terpuji. “Komisi Kode Etik Polri...

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk ikut membantu program Pemerintah dalam rangka menurunkan angka Stunting di seluruh Indonesia.

Kapolri Buka Peluang Bharada E Kembali Jadi Anggota Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka peluang bagi Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk kembali berdinas aktif di Polri. Hanya saja, Bharada E mesti menghadapi sidang kode etik profesi Polri dan menuntaskan hukumannya lebih dulu.Kapolri mengaku mengikuti bagaimana perjalanan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia mengatakan berbagai pertimbangan hakim menjadi catatan-catatan Polri."Kita juga melihat apa...