Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan. Kasus Mario Dandy Satriyo saat ini tengah viral di media sosial. (ilustrasi)

Ancaman Penjara Mario Dandy Bertambah Berat, Pengacara Berharap tidak Ada Intervensi Hukum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat hukum Mario Dandy Satriyo (20 tahun), Dolfie Rompas menyoroti perubahan konstruksi pasal terhadap kliennya terkait kasus penganiayaan terhadap korban berinisial CDO (17 tahun). Kini, penyidik Polda Metro Jaya menjerat Mario dengan pasal penganiayaan berat dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.  Dolfie menyatakan, bahwa pihaknya menghormati perubahan konstruksi pasal yang disangkakan kepada Mario. Karena itu semua pihak dapat...