Ormas Asing Bakal Diperlakukan Beda

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Panja RUU Ormas Komisi II DPR telah bersepakat dengan Pemerintah terkait pengaturan Ormas yang di dalamnya ada unsur asing (WNA). Ketua Panja Ormas Abdul Malik Haramain pada Republika, Kamis (22/11), menjelaskan prinsipnya, bahwa Ormas yang di dalamnya ada unsur asing (selanjutnya disebut Ormas asing) diperlakukan khusus dan berbeda dengan Ormas nasional.Namun, tidak semua ormas asing mendapatkan perlakuan khusus....

   Aksi unjuk rasa Ormas Islam. (ilustrasi)

Rabu , 03 Oct 2012, 23:53 WIB

Penyempurnaan RUU Ormas Terganjal Dua Isu