Farhat Abbas bersama tim kuasa hukum Saka Tatal

Saka Tatal Ajukan PK, Putusan Bebasnya Pegi jadi Bukti Baru

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON---Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, bersama tim kuasa hukumnya, mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut. Putusan hakim dalam sidang pra peradilan yang membebaskan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky pun menjadi bukti baru atau novum dalam kasus itu. Didampingi tim kuasa hukumnya, Saka Tatal mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin...