#salah-antar-penumpang
Rabu , 25 May 2016, 13:59 WIB
Ground Handling Lion Air Diberi Waktu 30 Hari
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi tenggat waktu 30 hari bagi perusahaan layanan jasa penumpang dan barang di darat atau ground handling Lion Air untuk memenuhi persyaratan yang berlaku. Tenggat...
Jumat , 20 May 2016, 11:13 WIB
YLKI Nilai Sanksi untuk Lion Air Terlalu Ringan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai sanksi yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terhadap maskapai Lion Air tidak sesuai. "Masih terlalu ringan," kata Ketua YLKI, Tulus Abadi di Jakarta, Jumat (20/5). Tulus mengatakan sanksi yang dijatuhkan Kemenhub hanya bersifat teknis dan kasuistik. Menurutnya, seharusnya sanksi itu berdimensi akumulatif. "Karena sudah terbukti pelanggaran demi pelanggaran dilakukan Lion Air beberapa tahun...
Kamis , 19 May 2016, 23:35 WIB
Jelang Pembekuan Ground Handling, Terminal Lion Air Sepi
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Jelang pemberlakukan pembekuan ground handling bagi...
Rabu , 18 May 2016, 14:28 WIB
Kemenhub Bekukan 2 Perusahaan Ground Handling yang Salah Antar
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi membekukan layanan...