Pemkot Tasikmalaya akan mengenakan sanksi denda pada warga yang tak pakai masker mulai Senin (10/8). Foto, Petugas Satpol PP menilang warga yang tidak menggunakan masker (ilustrasi).

Sanksi Denda Masker di Tasikmalaya Efektif Pekan Depan

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya telah menuangkan kebijakan sanksi denda bagi masyarakat yang tak memakai masker sejak 1 Agustus 2020. Namun, sanksi itu belum diberlakukan sepenuhnya. Saat ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Tasikmalaya masih melakukan sosialisasi terkait sanksi denda tersebut.  Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah mengatakan, selama sepekan...