Rabu , 26 Aug 2015, 10:18 WIB
Korban Kecelakaan Transportasi Darat Berhak Dapat Santunan Rp 25 Juta
Rabu , 26 Aug 2015, 09:33 WIB
Rabu , 23 Aug 2023, 14:07 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, mengatakan, pihaknya tak menjamin santuntan terhadap pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor....
Rabu , 07 Sep 2022, 06:39 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Jasa Raharja (Persero) menjamin santunan seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan minibus dan truk trailer di jalan tol Semarang-Batang, pada Senin (5/9/2022). Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan seluruh korban yang meninggal dunia mapun luka terjamin Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Saat ini, Jasa...
Senin , 02 Sep 2019, 19:41 WIB
PURWAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Jasa Raharja menjamin asuransi bagi para...
Jumat , 26 Apr 2019, 14:48 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Kediri,...
Ahad , 28 May 2017, 10:04 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Besaran santunan untuk korban kecelakaan lalu...
Rabu , 26 Aug 2015, 10:18 WIB
Rabu , 26 Aug 2015, 09:33 WIB