Advertisement
#santunan-korban-pohon-tumbang
Ahad , 13 Nov 2022, 03:45 WIB
Korban Tertimpa Pohon Tumbang di DKI Bisa Ajukan Santunan Rp 50 Juta
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korban akibat tertimpa pohon tumbang di DKI Jakarta berhak mengajukan santunan yang nilainya hingga Rp 50 juta dan asuransi kerusakan kendaraan maupun bangunan hingga Rp 25...