Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Tanda Perbaikan Ekonomi

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperpanjang program restrukturisasi kredit akibat pandemi Covid-19. Kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit diberlakukan hingga Maret 2022. Ekonom PT Bank Permata, Josua Pardede menilai keputusan OJK merupakan langkah yang tepat dalam rangka memitigasi potensi peningkatan risiko kredit setelah periode relaksasi restrukturisasi berakhir pada Maret 2021 (tanpa dilakukan perpanjangan relaksasi). “OJK juga telah mempertimbangkan kondisi arus kas...