Advertisement
#sembako-high-end
Kamis , 07 Oct 2021, 21:56 WIB
Sri Mulyani: Sembako High End Kena Pajak
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Reformasi perpajakan dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menetapkan pajak pertambahan nilai akan naik secara bertahap dari semula 10 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan...