Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo

Ini Alasan MK tak Siarkan Langsung Sidang Sengketa Pilkada

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menjelaskan soal kebijakan tidak menyiarkan langsung secara daring sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada 2020. MK beralasan hal itu agar mendapatkan keterangan saksi yang natural dan bebas dari pengaruh. "Ini konteksnya adalah mendengarkan saksi, nanti dikhawatirkan saksi berikutnya dari termohon akan dengan mudah menyangkal (counter) kesaksian Bapak (pemohon), demikian juga sebaliknya," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam...

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat memimpin jalannya sidang perselisihan hasil Pilkada 2020 di ruang sidang panel III Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/1). Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perselisihan hasil Pilkada 2020 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap 35 perkara dari total 132 perkara yang terdaftar. Republika/Putra M. Akbar

MK Gelar Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilbup Tasik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Tasikmalaya Iwan Saputra-Iip Miptahul Paoz menjadi pemohon perkara perselihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon dengan nomor perkara 51/PHP.BUP-XIX/2021 ini lalu mempersoalkan rekomendasi pembatalan paslon Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin dari Bawaslu yang tidak dilaksanakan KPU Tasikmalaya."Pascawaktu terakhir perbaikan permohonan rupanya Bawaslu Kabupaten...