Advertisement
#serumah-tanpa-ikatan-perkawinan
Sabtu , 07 Sep 2024, 12:34 WIB
Lantas Benarkah Imam Abu Hanifah Halalkan Kumpul Kebo Seperti yang Heboh di Mesir?
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Hebohnya seorang pengacara di Mesir yang memperbolehkan kumpul kebo bersandar pada Abu Hanifah memicu pertentangan keras para ulama. Abu Hanifah disebut memperbolehkan al-musakanah (tinggal satu atap) tanpa ikatan perkawinan....