Ketua DPR Setya Novanto

Setnov tak Ada dalam Putusan Jadi Argumen di Praperadilan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Setya Novanto Ida Jaka Mulyana menyatakan tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berdasar hukum sebagaimana aturan dalam Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal demikian disampaikan Jaka saat membacakan poin-poin permohonan praperadilan atas penetapan kliennya, Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9). "Tuduhan termohon (KPK) bersama-sama melakukan tindak...