Kamis , 22 Oct 2020, 23:19 WIB
Pembiayaan dari Aktivitas Sewa-menyewa, Bolehkah?
Kamis , 05 Jan 2017, 14:23 WIB
Rabu , 24 May 2023, 07:10 WIB
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamu’alaikum wr. wb. Saya ingin mendapatkan penjelasan apa itu akad ijarah muntahiyah bi al-tamlik (IMBT)? Bagaimana...
Selasa , 14 Mar 2023, 23:01 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Al-Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan kepemilikan atas barang itu sendiri. Perjanjian pembiayaan berupa transaksi sewa menyewa ini dilakukan untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakan.Pada perbankan syariah, prinsip Ijarah biasanya dikenal dengan Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT), yang berarti sewa milik. Pada akad ini,...
Sabtu , 29 Jan 2022, 10:39 WIB
Sewa menyewa dalam Bahasa arab dikenal dengan istilah “ijarah”....
Sabtu , 15 Jan 2022, 21:30 WIB
Pada umumnya masyarakat sudah melakukan sewa – menyewa dalam...
Ahad , 03 Jan 2021, 01:25 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ada sebagian praktik transaksi sewa menyewa masyarakat...
Kamis , 22 Oct 2020, 23:19 WIB
Kamis , 05 Jan 2017, 14:23 WIB