Terdakwa kasus aplikasi investasi Quotex Doni Salmanan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022) secara online,

Doni Salmanan Didakwa Sebar Berita Bohong Dan Menyesatkan di Kasus Quotex 

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dalam kasus aplikasi investasi Quotex saat persidangan di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022). Akibat perbuatannya, banyak konsumen mengalami kerugian hingga mencapai Rp 24 miliar lebih. "Terdakwa Doni Salmanan pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan dengan pasti namun masih dalam rentang waktu bulan...